BANDUNG - Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya bersama Polsek Cangkuang Polresta Bandung, Polda Jawa Barat menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang "Bantuan Hukum Bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Penyuluhan hukum disampaikan oleh Dr. Rahman Amin, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, bertempat di kantor Polsek Cangkuang Jl. Nagrak No. 58 Ciluncat, Kec. Cangkuang, Kabupaten Bandung - Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022).
Acara tersebut dihadiri oleh anggota Polsek Cangkuang antara lain Kepala Seksi Umum Polsek Cangkuang Aipda Denny Haryadi, PS. Kanit Reskrim Polsek Cangkuang Aipda Kamal, PS. Panit Reskrim Polsek Cangkuang Bripka Katon, Anggota Unit Reskrim BRIPDA Ari, Bhabinkamtibmas Aiptu Hendra dan Bripka Hadi, anggota Unit Intelkam, serta anggota Polsek Cangkuang lainnya.
Rahman Amin, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya setiap semester sebagai bentuk Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, para Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dapat mengabdikan ilmu pengetahuan khususnya di bidang hukum kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Polsek Cangkuang kali ini, secara khusus ditujukan kepada anggota Polri tentang bantuan hukum ketika menghadapi permasalahan hukum baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan, maupun dalam kehidupannya sehari-hari, " jelasnya.
Lebih lanjut, Rahman Amin menyampaikan, "Dalam kegiatan penyuluhan hukum ini juga melibatkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, sehingga dengan begitu dapat menjadi wadah bagi mahasiswa untuk melatih dan mengembangkan diri setelah menerima ilmu pengetahuan di bangku perkuliahan.
Sementara itu, Kepala Seksi Umum Polsek Cangkuang, Aipda Denny Haryadi mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini sangat baik dan membantu anggota Polri yang berdinas di Polsek Cangkuang.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Alhamdulillah setelah mendapat penyampaian materi dari Dr. Rahman Amin, S.H., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, telah memberikan ilmu pengetahuan yang selama ini belum kami ketahui. Sehingga kami jadi mengerti dan memahami khususnya berkaitan dengan bantuan hukum bagi pegawai negeri pada Polri, " ucapnya.
Karena itu Aipda Denny berharap kegiatan penyuluhan hukum seperti ini dapat dilanjutkan kembali di lain waktu.
"Harapan kami, kiranya kegiatan penyuluhan ini dapat diadakan kembali di waktu yang akan datang berhubung saat ini waktunya belum pas karena kondisi ruangan Polsek yang belum memadai, dan Insya Allah nanti kantor Polsek akan pindah ke kantor baru yang saat ini masih tahap penyelesaian. Selain itu, saat ini ada anggota yang melaksanakan tugas rutin sehingga belum sempat untuk mengikuti kegiatan penyuluhan ini, " harapnya.
Sedangkan menurut Alfin Pratama, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengatakan kegiatan penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa, karena dapat memperdalam ilmu pengetahuan secara langsung melalui kegiatan penyuluhan, " katanya.
Dia menambahkan lagi, "Kegiatan ini telah menambah wawasan anggota Polri, pegawai negeri pada Polri, dan keluarga Polri ketika menghadapi permasalahan hukum dan dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis tanpa biaya dengan mekanisme permintaan bantuan hukum melalui seksi hukum pada tingkat Polres, Bidang hukum pada tingkat Polda dan Divisi hukum pada tingkat Mabes Polri."
Pendapat lain terkait penyuluhan hukum ini juga keluar dari Damri Nasution mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Jakarta Raya. Menurutnya manfaat bagi para mahasiswa yang turut serta kegiatan penyuluhan hukum ini tentunya dapat melatih kemampuan mahasiswa untuk berbicara di depan umum dalam menyampaikan materi dalam bidang hukum, sehingga nantinya dapat menjadi pengalaman ketika lulus kuliah.
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan rutin yang terus dikembangkan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ke berbagai lapisan masyarakat dan instansi Pemerintah khususnya penegak hukum. Tujuan yang dicapai agar masyarakat Indonesia dan penegak hukum dapat mengetahui dan memahami hukum dengan baik, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (**)