Gubernur Sulsel Lepas Kafilah MTQ ke VI KORPRI 2022 ke Padang

    Gubernur Sulsel Lepas Kafilah MTQ ke VI KORPRI 2022 ke Padang

    MAKASSAR - Gubernur Sulawesi-Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-VI KORPRI Tahun 2022 Provinsi Sulsel di Baruga Karaeng Pattingalloang, Minggu, 6 November 2022.

    “Saya melepas tim kafilah MTQ ke-VI KORPRI Sulawesi Selatan untuk bertanding ke Padang, Sumatera Barat hari ini dan melepas dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, ” sebut Andi Sudirman Sulaiman. 

    Ia menyebutkan kegiatan ini membangun mental spiritual aparatur sipil negara yang lebih baik serta sebagai wadah aktualisasi minat dan bakat para ASN di bidang keagamaan.

    Sebanyak 19 orang peserta dari hasil seleksi 93 orang akan mewakili Sulsel untuk 9 cabang lomba: tartil, Tilawatil, Hifzh, dakwah, khat, lomba adzan, lomba khutbah, penulisan artikel dan lomba doa.

    “Satu saja kuncinya dari tahun ke tahun, saya sampaikan, bagaimana memilih dan menguji orang ketika mau ikut mewakili ke tingkat nasional. Tidak ada konflik of interest dalam penunjukan atau pemilihannya, ” sebutnya.

    Adapun dalam arahan agar peserta mempersiapkan diri dengan baik dan optimis dapat memberikan yang terbaik.

    “Paling penting adalah persiapan yang kuat. Mudah-mudahan untuk kegiatan ini kita dapat meraih prestasi lebih baik dari sebelumnya, ” ucapnya.

    Ia pun memohon dukungan masyarakat Sulsel agar perwakilan Sulsel dapat memberikan yang terbaik 7-13 November di Kota Padang, Sumatera Barat.(***)

    makassar sulsel
    Jurnalis Indonesia Satu

    Jurnalis Indonesia Satu

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Andi Sudirman Terima Audiensi Ketua...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tony Rosyid: Ditinggal Jokowi, PIK 2 Dihajar Massa
    Taufan Pawe Legislator Senayan Hadir di Barru, Serap Aspirasi Masyarakat
    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya

    Ikuti Kami